MAKALAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Guru Pengampu: Sri Nurnaningsih, M.Pd.
Disusun oleh :
1.
Ahmad Muzazin ( 02 )
2.
Diah Ayu S. (
07 )
3.
Emy Asminiati ( 08 )
4.
Mashudatur R. ( 20 )
5.
Nurul Devi A. ( 28 )
6.
Septi Silviana ( 30 )
7.
Siti Nur Janah ( 32 )
8.
Su’adul Malihah ( 36 )
Kelas :
XI AK 1
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMK NEGERI 1 DEMAK
TAHUN AJARAN 2014/2015
Jl. Sultan Trenggono No. 87 Demak
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK. Dan juga kami berterimakasih kepada Bu Nurna selaku guru
Administrasi Perpajakan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita.
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang penulis harapkan. Untuk itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya dapat berguna bagi
penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Demak,
September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B. Tujuan........................................................................................................................ 1
C. Rumusan masalah...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A. Pengertian Wajib
Pajak............................................................................................. 2
B. Hak-Hak &
Kewajiban Pajak.................................................................................... 2
C. Pengertian &
Fungsi NPWP...................................................................................... 5
D. Tata Cara NPWP....................................................................................................... 5
E. Penghapusan NPWP................................................................................................. 8
F. Pengertian &
Fungsi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PPKP )............ 9
G. Tempat & Jangka
Waktu Pelaporan Usaha............................................................... 9
H. Pencabutan PPKP................................................................................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 11
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 11
B. Saran........................................................................................................................ 11
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasionalsesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap Warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk
peran serta terhadap Pembiayaan Negara dan Pembangunan
Nasional .
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak
sebagai percerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada
anggota masyarakan sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut
sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh Sistem Perpajakan di Indonesia.
B.Tujuan Penulisan
Agar munculnya kesadaran pada masyarakat akan
manfaat dari membayar pajak, bahwa dengan pajak kita telah ikut berperan serta
dalam Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional, sehingga dapat dirasakan
manfaatnya.
C.Rumusan
Masalah
1. Pengertian wajib pajak
2. Hak-hak dan kewajiban wajib pajak
3. Pengertian dan fungsi NPWP
4. Tata cara memperoleh NPWP
5. Penghapusan NPWP
6. Pengertian dan fungsi nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
7. Tempat dan jangka waktu pelaporan usaha
8. Pencabutan PPKP
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN WAJIB PAJAK
Wajib Pajak adalah
orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakanditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu. Wajib pajak
bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang
memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak
kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan
mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
2. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK
- Kewajiban Wajib Pajak, antara lain:
1) Mendaftarkan
diri ke KPP untuk memperoleh NPWP
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
3) Mengambil
sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4) Wajib
Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5)
Wajib membayar atau menyetor
pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
6)
Wajib menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7)
Dalam hal terjadi pemeriksaan
pajak,Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
b. Hak Wajib Pajak, antara lain:
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
b. Hak Wajib Pajak, antara lain:
1) Wajib
Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.
2) Wajib
Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
3) Wajib
Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan
penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
5) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
kelebihan pembayaran pajak.
6) Wajib
Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
7) Wajib
Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
8) Wajib
Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.
9) Wajib
Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
3.PENGERTIAN &
FUNGSI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
Nomor Pokok Wajib Pajak
adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
antara lain:
1.
Sarana
dalam administrasi
perpajakan.
2.
Tanda
pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
3.
Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
4.
Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4.Pendaftaran
untuk mendapatkan NPWP:
·
Berdasarkan
sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk
diberikan NPWP.
·
Kewajiban
mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin
yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
·
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila
sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihiPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·
Wajib
Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh NPWP.
Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.
Untuk
WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk
WP Orang Pribadi Usahawan :
1.
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
bagi orang asing;
2.
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk
WP Badan :
1.
Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT;
2.
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten, Lurah atau Kepala Desa.
1.
Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/ Pemotong:
1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
2.
Fotokopi
surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2.
Untuk
Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.
Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.
Fotokopi
NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari
salah seorang pengurus joint operation.
3.
Wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus
melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
4.
Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang
dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP
memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang
bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal
Pajak.GHH
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat
merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh
pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP 2)Jumlah PPh Pasal 21 yang
harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120%
(seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong
dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 3)Pemotongan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh
Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima
pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21
dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang
bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak
Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar
20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Penghapusan NPWP dari administrasi
Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya
pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;
|
2.
|
Wanita Kawin tidak dengan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah
atau akte perkawinan;
|
3.
|
Warisan yang belum terbagi dalam
kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat
pernyataan dari ahli waris;
|
4.
|
Wajib Pajak Badan yang telah
dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;
|
5.
|
Bentuk Usaha Tetap yang karena
sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat
atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
|
6.
|
Wajib Pajak orang pribadi lainnya
yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan
Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat
lagi sebagai Wajib Pajak.
|
Penghapusan NPWP Wanita Kawin
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
1.
|
Suami telah terdaftar sebagai
wajib pajak.
|
2.
|
Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin
dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
|
3.
|
Jika suami isteri berada pada satu
wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas
suaminya.
|
4.
|
Penghapusan NPWP baru dapat
dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.
|
Setelah persyaratan administrasi dan
persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP dilakukan dengan
sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh
:
1.
|
Wajib Pajak / Kuasanya.
|
|
2.
|
Petugas KPP dalam hal :
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak meninggal dunia tanpa
meninggalkan warisan;
|
|
b.
|
BUT atau Wajib Pajak Orang Pribadi
yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.
|
6. Pengertian dan fungsi nomor pengukuhan pengusaha
kena pajak
a. Pengertian
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PPKP
(pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha
yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau
pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
memiliki suratpengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban
perpajakan Pengusaha kena pajak.
b. Fungsi-fungsi
PPKP adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2. Untuk
melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah.
3. Untuk
pengawasan terhadap administrasi perpajakan.
7.Tempat dan jangka waktu pelaporan usaha
a. Jangka waktu pelaporan usaha:
Berdasarkan
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00
terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu pelaporan kegiatan usahanya
adalah pada tanggal 30 April 2012.
- Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha
Tempat
bagi Wajib Pajak di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP adalah di :
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
8.Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan
dalam hal :
1.
|
Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP
lain.
|
|
2.
|
Pengusaha Kena Pajak bubar.
|
|
3.
|
Pengusaha Kena Pajak tidak
memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
|
|
4.
|
Pengusaha Kena Pajak yang jumlah
peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN,
dengan ketentuan :
|
|
|
-
|
mengajukan permohonan pencabutan
PKP.
|
|
-
|
Diajukan setelah lewat jangka
waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
|
Berdasarkan
pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 TAHUN 2007,
Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6
bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan permohonan pencabutan pengukuhan PKP
serta 12 bulan untuk Wajib Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap, jika
setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka
permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan
dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir.
Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP
dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi
syarat sebagai berikut:
-
|
Utang pajak yang ada telah
dilunasi.
|
|
-
|
Telah dilaksanakan PSL
(Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak
yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
|
|
|
-
|
Wajib Pajak orang pribadi telah
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
|
|
-
|
Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
|
|
-
|
Wajib Pajak tidak mempunyai
kekayaan lagi.
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kewajiban wajib pajak adalah melakukan pembayaran pajak
yang merupakan kewajiban dan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang dikategorikan
dalam UU perpajakan. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus memiliki
syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan sistem self
assessment yang dianut oleh Sistem Perpajakan
di Indonesia.
B.
SARAN
Makalah yang
berjudul “Hak-hak dan kewajiban
wajib pajak” ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material
yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam
penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan
saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua
dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.