Selasa, 04 November 2014

Makalah Hak dan Kewajiban Pajak



MAKALAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK



 


Guru Pengampu: Sri Nurnaningsih, M.Pd.



Disusun oleh   :
1. Ahmad Muzazin                 ( 02 )
2. Diah Ayu S.                                    ( 07 )
3. Emy Asminiati                    ( 08 )
4. Mashudatur R.                    ( 20 )
5. Nurul Devi A.                     ( 28 )
6. Septi Silviana                      ( 30 )
7. Siti Nur Janah                     ( 32 )
8. Su’adul Malihah                  ( 36 )
Kelas               : XI AK 1



DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMK NEGERI 1 DEMAK
TAHUN AJARAN 2014/2015
Jl. Sultan Trenggono No. 87 Demak

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK. Dan juga kami berterimakasih kepada Bu Nurna selaku guru Administrasi Perpajakan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang penulis harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.





Demak,  September 2014


Penulis




DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B.     Tujuan........................................................................................................................ 1
C.     Rumusan masalah...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A.    Pengertian Wajib Pajak............................................................................................. 2
B.     Hak-Hak & Kewajiban Pajak.................................................................................... 2
C.     Pengertian & Fungsi NPWP...................................................................................... 5
D.    Tata Cara NPWP....................................................................................................... 5
E.     Penghapusan NPWP................................................................................................. 8
F.      Pengertian & Fungsi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PPKP )............ 9
G.    Tempat & Jangka Waktu Pelaporan Usaha............................................................... 9
H.    Pencabutan PPKP................................................................................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 11
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 11
B.     Saran........................................................................................................................ 11











BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasionalsesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap Warga Negara   untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional .
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak sebagai percerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakan sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh Sistem Perpajakan di Indonesia.

B.Tujuan Penulisan
Agar munculnya kesadaran pada masyarakat akan manfaat dari membayar pajak, bahwa dengan pajak kita telah ikut berperan serta dalam Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional, sehingga dapat dirasakan manfaatnya.

C.Rumusan Masalah
1.      Pengertian wajib pajak
2.      Hak-hak dan kewajiban wajib pajak
3.      Pengertian dan fungsi NPWP
4.      Tata cara memperoleh NPWP
5.      Penghapusan NPWP
6.      Pengertian dan fungsi nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
7.      Tempat dan jangka waktu pelaporan usaha
8.      Pencabutan PPKP



BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN WAJIB PAJAK
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

2. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK
  1. Kewajiban Wajib Pajak, antara lain:
1)      Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP
2)       Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
3)      Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4)      Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.


5)      Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
.
6)      Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7)      Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak,Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.

b. Hak Wajib Pajak
, antara lain:
1)      Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.
2)      Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
3)      Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
4)       Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
5)       Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
6)      Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
7)      Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direkt
orat Jenderal
Pajak.
8)      Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.
9)      Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.









3.PENGERTIAN & FUNGSI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
Nomor Pokok Wajib Pajak  adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP antara lain:
1.     Sarana dalam administrasi perpajakan.
2.     Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.     Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.     Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

4.Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP:
·         Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
·         Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
·         Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihiPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·         Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.


Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.     Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

2.     Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1.   Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.   Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.     Untuk WP Badan :
1.   Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.   Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.   Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten, Lurah atau Kepala Desa.
1.     Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
2.   Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2.     Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.   Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.   Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
3.     Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
4.     Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.GHH
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP 2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.





5.Tata Cara Penghapusan NPWP ( Pasal 11 & 13 KEP - 516/PJ./2000Jo KEP - 161/PJ./2001):
Penghapusan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;
2.
Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;
3.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;
4.
Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;
5.
Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
6.
Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Penghapusan NPWP Wanita Kawin
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
1.
Suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
2.
Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.

3.
Jika suami isteri berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya.
4.
Penghapusan NPWP baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.

Setelah persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP dilakukan dengan sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh :
1.
Wajib Pajak / Kuasanya.
2.
Petugas KPP dalam hal :

a.
Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan;

b.
BUT atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.

6. Pengertian dan fungsi nomor pengukuhan pengusaha kena pajak
a. Pengertian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
            PPKP (pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki suratpengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.
b. Fungsi-fungsi PPKP adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2.      Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.      Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan.

7.Tempat dan jangka waktu pelaporan usaha
a. Jangka waktu pelaporan usaha:
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010.  Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak  tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00 terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu pelaporan kegiatan usahanya adalah pada tanggal 30 April 2012.
  1. Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha
Tempat bagi Wajib Pajak  di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah di :
Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak

8.Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :
1.
Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
2.
Pengusaha Kena Pajak bubar.
3.
Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
4.
Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN, dengan ketentuan :

-
mengajukan permohonan pencabutan PKP.

-
Diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 TAHUN 2007, Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan permohonan pencabutan pengukuhan PKP serta 12 bulan untuk Wajib Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap, jika setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
-
Utang pajak yang ada telah dilunasi.
-
Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :

-
Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

-
Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.

-
Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kewajiban wajib pajak adalah melakukan pembayaran pajak yang merupakan kewajiban dan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang dikategorikan dalam UU perpajakan. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus memiliki syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh Sistem Perpajakan di Indonesia.

B.     SARAN
Makalah yang berjudul “Hak-hak dan kewajiban wajib pajak” ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.

 



1 komentar:

  1. mas mbak ijin copy paste kata pengantarnya ya buat tugas hehe
    trims

    BalasHapus