Su'adul Malihah
Selasa, 27 Desember 2016
PAPER PENERAPAN SISTEM POLITIK DI NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS
PENERAPAN SISTEM POLITIK DI NEGARA LIBERAL DAN KOMUNIS
Disusun oleh : Su’adul Malihah , Maya Febiyani , Irma Eka.
A. Latar Belakang
Ruang lingkup dalam mengerjakan paper ini adalah untuk mengetahui sistem politik yang dipakai di dunia. Kami ingin mengetahui berbagai macam sistem politik dan cara penerapan sistem politk agar kita dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dari suatu sistem politik di suatu negara. Kita dapat mengetahui proses pelaksanaannya di suatu negera.Sehingga jika ada sesuatu yang menyimpang dari sistem politik itu, kita dapat mengetahui dengan segera. Di berbagai negara banyak sistem politik yang mungkin bertentangan.Dalam tugas ini kita juga dapat mengetahui sistem poltik yang terbaik.Serta kelebihan dan kekurangan suatu sistem politik yang diterapkan oleh tiap-tiap Negara.Selain itu kita dapat membandingkan antara sistem politik Negara kita dengan sistem politik negara-negara lainya, baik yang sudah maju maupun yang masih berkembang. Karena negara kita masih merupakan negara berkembang tentu kita sangat membutuhkanteladan dari negara maju.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem pemerintahan liberal dan komunis ?
2. Apa perbedaan dari sistem politik di negara Komunis, Liberal dan adakah dampak positif maupun negatif penerapan sistem politik komunis dan liberal ?
3. Mengapa sistem politik bisa berbeda-beda ?
4. Jelaskan kenapa pembagian sistem politik ( Eropa – Amerika ) sama-sama liberal dan sistem politik ( Cina- Jepang ) sama-sama komunis !
C. Pembahasan
1. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal dan Komunis
a) Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.
Dalam hak-hak individu konstitusional dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas (perwakilan atau langsung) diterapkan di sebagian besar wilayah kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan bahwa keputusan pemerintah tidak melanggar kebebasan dan hak-hak individu sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali diusulkan pada teori Pencerahan kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. Selama Perang Dingin, demokrasi liberal menjalankan bertentangan dengan Republik Rakyat gaya komunisme. Dalam era saat ini demokrasi konstitusional umumnya dibandingkan dengan demokrasi langsung atau partisipasi demokratis.
Digunakan untuk menggambarkan sistem politik demokratis liberal dan demokrasi di Amerika Serikat bagian barat, Inggris, Kanada. Digunakan Konstitusi mungkin sebuah republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Inggris, Spanyol). Demokrasi liberal yang digunakan oleh negara-negara yang mengikuti sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Commonwealth of Nations) atau sistem semi-presidensial (Prancis).
Ciri-ciri Demokrasi Liberal:
1. Kontrol negara, alokasi sumber daya dan sifat manusia dapat dikendalikan
2. Kekuasaan eksekutif secara konstitusional terbatas
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh hukum
4. Minoritas (agama, etnis) mungkin berjuang untuk dirinya
1. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang suatu mengakui raja, ratu, atau kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau triad politik. Ini berarti bahwa raja adalah hanya kepala simbolis cabang eksekutif. Jika raja memiliki kekuasaan penuh pemerintah, ia disebut monarki absolut atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional biasanya dikombinasikan dengan demokrasi perwakilan. Oleh karena itu, kerajaan itu masih di bawah kekuasaan orang-orang, tetapi raja memiliki peran tradisional dalam suatu negara. Pada intinya, perdana menteri, pemimpin dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara itu dan bukan Raja.
Namun, ada juga seorang raja yang bergabung dengan kerajaan demokratis. Misalnya, selama Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan tentara kerajaan yang dipimpin oleh seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; ketika yang lain melalui sistem demokrasi seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong Kings dipilih oleh Majelis setiap lima tahun.
2. Sistem presidensial
Sistem presidensial (presiden), juga disebut sistem kongres, sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif republik dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti kurangnya dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melanggar konstitusi, pengkhianatan, dan masalah kriminal yang terlibat, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ketika ia dipecat untuk pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan berlangsung.
3. Sistem semipresidensial
Sistem semi-presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: Presiden dan parlemen.
Kadang-kadang, sistem ini juga disebut dual Eksekutif (Executive Double). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuatan yang kuat. Presiden menerapkan gaya bersama-sama dengan perdana menteri.
b) Sistem Pemerintahan Demokrasi Komunisme
Negara komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme). Negara-negara komunis yang masih ada hingga kini adalah :
• Republik Rakyat Tiongkok
• Transnistia
• Kuba
• Korea Utara
• Laos
• Vietnam
Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik.
Negara komunis juga ada yang diberi beberapa gelar , seperti republik rakyat , republik demokratik ,negara sosialis ,dll.
2. Pebedaan Sistem Politik Komunisme Dan Liberalisme
a) SISTEM POLITIK KOMUNISME
Secara teoritas, pemerintahan komunis yang didasarkan ideologinya memperlakukan semua negara bagian mereka, rakyat, dan cita-citanya menciptakan masyarakat sama rata sama rasa. Dalam kenyataanya “jauh panggang dari api” kekerasan, penyingkiran lawan lawan, pembuangan, pengasingan, agotasi dan propaganda untuk menghancurkan bagi mereka yang tidak sejalan merupakan tindakan yang biasa dan harus dijalankan dengan cara revolusioner dan radikal.
Ciri-Ciri Sistem Politik Negara Komunis
a) Tidak ada ketentuan politik bagi rakyat.
b) Kekuasaan terpusat pada negara (elit politik).
c) Menolak keyakinan atau agama.
d) Hukum ditegakkan demi kepentingan negara (elit politik).
e) Pemerintahan dijalankan secara tertutup.
f) Partisipasi rakyat dipaksakan
Sistem politik di Negara yang berpaham Komunis (RRC/Cina)
RRC merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok (RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan anti komunis.
Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
b. Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya, sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
b) SISTEM POLITIK LIBERAL
Liberalisme itu paham yang menjunjung tinggi kebebasan individual, jadinya peranan pemerintah sangat dibatasi bahkan hampir tidak ada. Paham liberal, terutama melekat dalam bidang perekonomian. Kalau komunis, sebenarnya kalau sistem politik itu adanya sosialis karena komunis refers to one'sreligious belief. Tapi ya memang kebanyakan sosialis itu komunis jadi orang suka terjadi kesalah pahaman. Sosialis itu kebalikannya dari Liberalisme dimana campur tangan pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama sehingga hak individual hampir tidak diakui, contoh : Korea Utara, China, dll.Kalau Indonesia sistem politiknya apa, dari semenjak merdeka samapai sekarang terus berubah sistem politiknya, tetapi seringkali sistemnya adalah demokrasi pancasila, yang kurang lebih mengkombinasi dari sistem politik yang ada dan ditambah dengan nilai-nilai budaya indonesia. Demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepadakesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasimayoritas atau minoritas.a. Sistem Politik Di Negara Komunis :Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanyaoposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
1) Sistem pemerintahan dengan Single Party.
2) Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat.
3) Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan.
4) Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5) Tidak boleh beragama.
6) Paling jago kalau disuruh propaganda.
7) Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan
8) Mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasankekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukarangagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.Bercirikan :
1) Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
2) Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
3) Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaanlegislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4) Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatunegara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
5) Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasidan tumbangnya sistem kediktatoran.
6) Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepadakebebasan individu.
7) Melahirkan sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara denganagama. Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakannegara adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh turutcampur dalam hal agama.
8) Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak dirampas dan diperkosa.
9) Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat inisedang diusahakan dalam Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangka jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.
10) Berusaha dengan keras untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh anggotamasyarakat atau seluruh warga negara. Mengingat penderitaan dan kesengsaraandapat menyebabkan perbuatan-perbuatan yang bertentang dengan konstitusi negara.
11) Adanya budaya yang tinggi dengan menjungjung tinggi kreatifitas, produktifitas,efektifitas, dan inovasitas warga negaranya.
12) Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.m. Menentang sistem politik kediktatoran karena meniadakan Hak Asasi Manusia.
c) Dampak Positif dan Negatif Sistem Politik Liberal
Positif:
a) Bisa mencapai kemajuan ekonomi yang pesat karena majunya industri dan sektor swasta.
b) Bersifat demokratis kepada warganya.
Negatif:
a) Terjadi kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin.
b) Masyarakat yang bebas membuat negara agak berbelit dalam membuat kebijakan yang kurang populer.
Dampak Posistif dan Negatif Sistem Komunis
• Positif :
1. Kemerataan dalam perekonomian rakyatnya.
2. Pemerintah mudah mengendalikan warganya karena pemerintahan bersifat otoriter.
• Negatif :
1. Sulit untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan ekonomi karena sektor swasta dan industri kurang berkembang.
2. Kurang mampu bersaing menghadapi kemajuan zaman.
3. Sistem politik di dunia itu berbeda-beda.
Karena banyak sekali ideologi-ideologi yangdianut bangsa. Ideologi itu ada ideologi komunis, liberal, demokrasi, dll. Di Indonesiakita menganut sistem Demokrasi Pancasila yang merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali darikepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Dengan sistem demokrasi kita bisa mengemukakan pendapat kita secara bebas tapi harus sesuai juga dengan norma-normayang berlaku , dan kita juga tidak boleh berlebih-lebihan dalam menemukakan pendapat.Pemilihan suatu sistem politik itu didasarkan pada tujuan dari negara itu apa , ideologi,dan sejarahnya masing-masing. Ada pula yang melalui pendekatan-pendekatan.
a) Pendekatan Sejarah
Sistem politik dipelajari dari sejarah bangsa. Contoh di Cina : Proses sistem politik diCina merupakan produk revolusi antara tahun 1911 s.d 1949. revolusi pertama (1911)menggantikan sistem kerajaan yang telah bertahan berabad-abad. Revolusi kedua (1928)membentuk pemerintah pusat yang baru di bawah Kuomintangdengan dominasi satu partai yang lebih bersemangat, terorganisir, dan terpusat.Revolusi ketiga (1949)menjadikan PKC sebagai penguasa dan membentuk pemerintahan komunis sampaisekarang.
b) Pendekatan Kultural
Pendekatan ini dilihat dari pendidikan dan budaya masyarakatnya. Suatu masyarakatyang anggota-anggotanya telah terdidik dan mempunyai budaya yang tinggi akan berpengaruh terhadap suatu sistem politik dari Negara tersebut. Contoh: Negara KesatuanRepublik Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multikultural, berbeda-beda suku,agama, ras dan antargolongan. Budaya musyawarah, toleransi,gotong royong, dan salingmenghormati telah dapat diwariskan kepada generasi mendatang baik sebagai anggotamasyarakat maupun calon pemimpin bangsa.
c) Pendekatan Kejiwaan Masyarakat
Dilihat dari jiwanya masyarakat itu sendiri.,Contoh : asal mula orang Amerika(baca:yang keturunan Eropa) adalah orang-orang mencari kebebasan dari kungkunganyang ada di negara asal mereka (baca:negara2 Eropa). Jadi dari segi watak mereka adalahorang-orang yang berpikiran liberal.
d) Pendekatan Fisafat
Sistem politik suatu bangsa atau Negara akan sulit dipisahkan dari way of life
masyarakatatau bangsanya. Masyarakat yang dalam hidupnya selalu mengutamakan pola pikir yangmenjunjung tinggi norma-norma dan agama maka sistem politiknya tidak akan lepas darifilsafat yang dianut oleh masyarakat atau bangsanya. Contoh: Masyarakat Inggris akansangat mendukung rezim yang berkuasa, mana kala para penguasa juga mentaati undang-undang politik asasi, dan jika dilanggar maka akan menghadapi perlawanan.
e) Pendekatan Ideologi
Dalam pendekatan ini, suatu sistem politik dilihat dan dipelajari dari ideology bangsa/Negara yang berlaku di dalam Negara itu. Contoh: Penerapan ideology NegaraInggris yang umumnya dianut oleh Negara-negara Eropa (Barat) adalah ideology liberal.Masyarakat Inggris dalam kehidupan sehari-hari sangat menghormati kebebasan dan hak-hak asasi manusia.
f) Pendekatan Konstitusi dan Hukum
Suatu sistem politik tidak bisa dipisahkan dari konstitusi Negara atau hukum yang berlaku dalam Negara itu. Segala kegiatan dari suatu sistem politik akan selalu bersumber dan berpedoman kepada undang-undang dasar dan undang-undang yang dapatmencerminkan apakh sistem politik yang berlaku di Negara itu demokrasi ataukediktatoran. Contoh: Berdasarkan Konstitusi UUD 1945, implementasi demokrasiPancasila telah memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden. Presiden sebagaikepala eksekutif mempunyai kekuasaan memerintah dan melaksanakan undang-undangdengan pengawasan legislatif (DPR).DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, makadalam menjalankan kebijakan politiknya kepada eksekutif perlu diperhatikan suara-suarawakil rakyat tersebut.Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran negaraoleh lembaga-lembaga penyelenggaraan negara, dilakukan oleh Badan PengawasKeuangan (BPK). Sedangkan dalam hal pelaksanaan pelanggaran terhadap undang-undang akan dilakukan oleh lembaga yudikatif (MA dan MK).
4. Menurut kelompok kami , beberapa negara memiliki sistem politik yang sama , itudisebabkan oleh hal-hal berikut . Pertama dari segi letak , bisa kita lihat misalnya jarak antara Eropa dan Amerika cukup berdekatan dibanding dengan jarak Eropa-Jepang.Sehingga ada kemungkinan liberalisme masuk karena perdagangan , transportasi , dll .Begitu pula dengan China-Jepang yang sama-sama terletak di benua Asia .Selain itu , Prancis sebagai reaksi keras terhadap pemerintahan absolut daripada RajaLouis XVI mengumandangkan suara-suara yang cukup menggetarkan seluruh dunia,yaitu Liberte, Egalite, dan Fraternite. Hal ini juga kemungkinan besar menyebabkan beberapa negara di sekitarnya terpengaruh. Jadi yang kedua itu kemungkinan karena pengaruh negara besar yang lain .
D. Kesimpulan
Sistem politik pada suatu Negara baru sangatlah dipengaruhi oleh faktor-faktor internal daneksternal dari Negara tersebut. Faktor intrernal dapat didasarkan pada sejarah Negara tersebut(mungkin negara mana yang pernah menjajah negara tersebut), adatistiadat, ideologi, kejiwaanmasyarakatnya, dan beberapa foktor lain yang telah dijelaskan diatas secara rinci dan rapi diatas.Sedangkan faktor eksternal juga sangatlah mempengaruhi pembentukan sistem politik suatu Negara, salah satu faktor eksternal yang paling kuat adalah negara lain yang berada dekatdengan negara tersebut atau negara yang berhubungan politik-sosial-ekonomi dengan negaratersebut.Serta setiap sistem politik memiliki kekurangan dan kelebiahanya masing-masing.Diantaranyasistem politik komunis, sistem politik liberal, serta system politik demokrasi pancasila, adapunsistem politik yang lain, namun kami hanya membahas 3 sajah.Dapat disimpulkan komunismerupakan system yang lumayan kaku; tetapi tertur; serta dimana pemerintah mengatur segalanya.Liberal merupakan sistem yang sangat flexible; namun meminbulkan kesenjangansosial yang sanggat amat terasa; serta peran pemerintah tidaklah terlalu banyak.Sedangakandemokrasi pancasila merupakan sistem yang mencampurkan semua paham yang ada didunia,serta ditambah dengan bumbu-bumbu keIndonesiaan; peran pemerintah masih dibutuhkandi sini.
E. Daftar Pustaka
http://www.slideshare.net/dewiannisap/komunisme-42503588
https://www.scribd.com/doc/31149546/Sistem-Politik-Di-Negara-Liberal-Dan-Komunis
http://ekonomiakuntansiid.blogspot.co.id/2016/08/sistem-politik-di-negara-liberal-dan.html
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-sistem-pemerintahan-demokrasi-liberal-serta-pemerintahan-lainnya/
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_komunis
Minggu, 30 Agustus 2015
contoh teks eksplanasi => Tanah Longsor
MEMPRODUKSI TEKS EKSPLANASI
TANAH LONGSOR
oleh Su'adul Malihah
Tanah longsor adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Bencana alam ini juga bisa diakibatkan karena hujan yang sangat lebat dan tidak ada pepohonan yang menyerap air. Bencana ini biasanya sering terjadi di daerah lereng-lereng yang curam di pegunungan dan hutan- hutan yang gundul. Tanah longsor ini biasanya terjadi karena cuaca hujan yang tinggi dan tanah yang tandus tidak ada pepohonan yang pada saat musim hujan sehingga mengakibatkan air mengendap di dalam tanah karena tidak ada yang menyerap air.
Tanah longsor ini dapat merugikan penduduk sekitar. Rumah-rumah mereka bisa tertutup dengan tanah atau lumpur dan dapat menimbulkan korban jiwa. Namun itu semua ulah tangan mereka sendiri. Mereka selalu melakukan pemotongan tebing pada penambangan batu di lereng yang terjal, penimbunan tanah urugan di daerah lereng, penggundulan hutan, budidaya kolam ikan diatas lereng, sistem pertanian yang tidak memperhatikan irigasi yang aman, sistem drainase daerah lereng yang tidak baik. Mereka selalu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut tanpa melihat akibatnya yang dapat membahayakan mereka dan alam. Seharusnya mereka memanfaatkan alam dengan sebaik-baiknya bukan merusak. Mereka hanya mementingkan dirinya sendiri. Mereka juga seharusnya dapat memanfaatkan alam dengan menanam pepohonan-pepohonan yang dibisa dimanfaatkan dan menguntungkan bagi mereka sendiri, bukan untuk menjadi pekerja penebang pohon sembarangan.
Seharusnya daerah yang sering mengalami tanah longsor mereka harus melakukan penanaman kembali yang biasanya sering disebut Reboisasi dan tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menyumbat selokan-selokan kecil maupun besar sehingga air tidak bisa mengalir dengan lancar. Tanah longsor ini juga dapat mengakibatkan bencana banjir karena tanah yang sudah longsor dapat menyebabkan sungai tersumbat dengan tanah dan mereka membuang sampah sembarangan yang akan menimbulkan banjir.
Tanah longsor ini dapat ditanggulani dengan cara membuat terasering ( sengkedan ) pada lereng yang terjal bila membangun pemukiman, penanaman pohon kembali, jangan membuang sampah sembarangan atau membuat progam kebersihan lingkungan.
MENGABSTRAKSI TEKS EKSPLANASI
TANAH LONGSOR
Tanah longsor adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Bencana ini biasanya sering terjadi di daerah lereng-lereng yang curam di pegunungan dan hutan- hutan yang gundul dan cuaca hujan yang tinggi dan tanah yang tandus tidak ada pepohonan yang pada saat musim hujan sehingga mengakibatkan air mengendap di dalam tanah karena tidak ada yang menyerap air.
Tanah longsor ini dapat merugikan penduduk sekitar. Rumah-rumah mereka bisa tertutup dengan tanah atau lumpur dan dapat menimbulkan korban jiwa. Namun itu semua ulah tangan mereka sendiri. Mereka selalu melakukan pemotongan tebing pada penambangan batu di lereng yang terjal, penimbunan tanah urugan di daerah lereng, penggundulan hutan, budidaya kolam ikan diatas lereng, sistem pertanian yang tidak memperhatikan irigasi yang aman, sistem drainase daerah lereng yang tidak baik. Seharusnya mereka memanfaatkan alam dengan sebaik-baiknya bukan merusak.
Seharusnya daerah yang sering mengalami tanah longsor mereka harus melakukan penanaman kembali yang biasanya sering disebut Reboisasi dan tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menyumbat selokan-selokan kecil maupun besar sehingga air tidak bisa mengalir dengan lancar.
Tanah longsor ini dapat ditanggulani dengan cara membuat terasering ( sengkedan ) pada lereng yang terjal bila membangun pemukiman, penanaman pohon kembali, jangan membuang sampah sembarangan atau membuat progam kebersihan lingkungan.
MENGONVERSI TEKS EKSPLANASI
TANAHKU
asal usul desaku Tlogojati
ASAL USUL DESA TLOGOJATI
Menurut warga setempat, Tlogojati berasal dari kata “Tlogo” dan Jati. Yang ditengah-tengah telaga terdapat sebuah tonggak jati. Disebuah Telaga itu keluar air yang digunakan sebagai sumber kehidupan untuk beberapa keluarga saja. Karena pada saat itu hanya terdiri dari beberapa keluarga saja. Telaga tersebut terletak di sebelah barat dukuh tlogojati.
Telaga beserta pohon jati itu sampai sekarang masih ada. Kayu jati yang sudah terpendam lama masih ada dan tidak akan rapuh, tetapi kayu jati itu tidak bisa tumbuh besar. Contohya, apabila pohon jati itu tingginya 30 cm maka tinggi pohon tersebut akan 30 cm terus tidak bisa tumbuh, karena kayu tersebut sudah mati. Kayu dan telaga itu merupakan peninggalan bersejarah.
Sampai sekarang belum diketahui danyang-danyang yang ada di dukuh Tlogojati.
Berikut ini yang memimpin atau menjabat sebagai kepala desa pada saat dukuh Tlogojati belum berkembang masyarakatnya :
1. Kluntung waloh
2. Duh pati
3. Toh pati
4. Toh guna
5. Jasiden
Kemungkinan Kluntung Waloh itu orang yang pertama menemukan dukuh Tlogojati dan diakui sebagai danyang. Kemudian setelah beberapa tahun desa tersebut semakin berkambang dan masyarakatnya semakin bertambah. Setelah itu, dukuh Tlogojati dan desa “Sono” menyatu menjadi sebuah desa yang bernama “Jatisono”. Yang berasal dari kata ‘Jati” dan “sono”. Jati diambil dari kata belakang dukuh Tlogojati dan Sono itu nama sebuah desa. Setelah menyatu beberapa tahun desa itu terpecah kembali. Jatisono sekarang berdiri menjadi sebuah desa dan Tlogojati menjadi dukuh.
Disebuah dukuh Tlogojati terdapat mitos yang besar “Apabila ada seorang berasal dari Tlogojati menikah dengan Jatisono. kemungkinan salah satu keluarga tersebut akan menyebabkan kematian.” Tetapi mitos itu masih sekarang masih ada.
Sekarang dukuh Tlogojati menyatu dengan desa Pandogan. Diambil dari kata “Tlogo” dan “Pandogan”. Sekarang desa Tlogopandogan menjadi desa makmur dan aman.
Selasa, 04 November 2014
Makalah Hak dan Kewajiban Pajak
MAKALAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Guru Pengampu: Sri Nurnaningsih, M.Pd.
Disusun oleh :
1.
Ahmad Muzazin ( 02 )
2.
Diah Ayu S. (
07 )
3.
Emy Asminiati ( 08 )
4.
Mashudatur R. ( 20 )
5.
Nurul Devi A. ( 28 )
6.
Septi Silviana ( 30 )
7.
Siti Nur Janah ( 32 )
8.
Su’adul Malihah ( 36 )
Kelas :
XI AK 1
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMK NEGERI 1 DEMAK
TAHUN AJARAN 2014/2015
Jl. Sultan Trenggono No. 87 Demak
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK. Dan juga kami berterimakasih kepada Bu Nurna selaku guru
Administrasi Perpajakan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita.
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang penulis harapkan. Untuk itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya dapat berguna bagi
penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Demak,
September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B. Tujuan........................................................................................................................ 1
C. Rumusan masalah...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A. Pengertian Wajib
Pajak............................................................................................. 2
B. Hak-Hak &
Kewajiban Pajak.................................................................................... 2
C. Pengertian &
Fungsi NPWP...................................................................................... 5
D. Tata Cara NPWP....................................................................................................... 5
E. Penghapusan NPWP................................................................................................. 8
F. Pengertian &
Fungsi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PPKP )............ 9
G. Tempat & Jangka
Waktu Pelaporan Usaha............................................................... 9
H. Pencabutan PPKP................................................................................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 11
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 11
B. Saran........................................................................................................................ 11
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasionalsesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap Warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk
peran serta terhadap Pembiayaan Negara dan Pembangunan
Nasional .
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak
sebagai percerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada
anggota masyarakan sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut
sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh Sistem Perpajakan di Indonesia.
B.Tujuan Penulisan
Agar munculnya kesadaran pada masyarakat akan
manfaat dari membayar pajak, bahwa dengan pajak kita telah ikut berperan serta
dalam Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional, sehingga dapat dirasakan
manfaatnya.
C.Rumusan
Masalah
1. Pengertian wajib pajak
2. Hak-hak dan kewajiban wajib pajak
3. Pengertian dan fungsi NPWP
4. Tata cara memperoleh NPWP
5. Penghapusan NPWP
6. Pengertian dan fungsi nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
7. Tempat dan jangka waktu pelaporan usaha
8. Pencabutan PPKP
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN WAJIB PAJAK
Wajib Pajak adalah
orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakanditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu. Wajib pajak
bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang
memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak
kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan
mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
2. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK
- Kewajiban Wajib Pajak, antara lain:
1) Mendaftarkan
diri ke KPP untuk memperoleh NPWP
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
3) Mengambil
sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4) Wajib
Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5)
Wajib membayar atau menyetor
pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
6)
Wajib menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7)
Dalam hal terjadi pemeriksaan
pajak,Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
b. Hak Wajib Pajak, antara lain:
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
b. Hak Wajib Pajak, antara lain:
1) Wajib
Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.
2) Wajib
Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
3) Wajib
Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan
penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
5) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
kelebihan pembayaran pajak.
6) Wajib
Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
7) Wajib
Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
8) Wajib
Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.
9) Wajib
Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
3.PENGERTIAN &
FUNGSI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
Nomor Pokok Wajib Pajak
adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
antara lain:
1.
Sarana
dalam administrasi
perpajakan.
2.
Tanda
pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
3.
Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
4.
Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4.Pendaftaran
untuk mendapatkan NPWP:
·
Berdasarkan
sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk
diberikan NPWP.
·
Kewajiban
mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin
yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
·
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila
sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihiPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·
Wajib
Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh NPWP.
Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.
Untuk
WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk
WP Orang Pribadi Usahawan :
1.
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
bagi orang asing;
2.
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk
WP Badan :
1.
Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT;
2.
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten, Lurah atau Kepala Desa.
1.
Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/ Pemotong:
1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
2.
Fotokopi
surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2.
Untuk
Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.
Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.
Fotokopi
NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari
salah seorang pengurus joint operation.
3.
Wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus
melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
4.
Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang
dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP
memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang
bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal
Pajak.GHH
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat
merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh
pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP 2)Jumlah PPh Pasal 21 yang
harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120%
(seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong
dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 3)Pemotongan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh
Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima
pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21
dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang
bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak
Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar
20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Penghapusan NPWP dari administrasi
Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya
pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;
|
2.
|
Wanita Kawin tidak dengan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah
atau akte perkawinan;
|
3.
|
Warisan yang belum terbagi dalam
kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat
pernyataan dari ahli waris;
|
4.
|
Wajib Pajak Badan yang telah
dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;
|
5.
|
Bentuk Usaha Tetap yang karena
sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat
atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
|
6.
|
Wajib Pajak orang pribadi lainnya
yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan
Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat
lagi sebagai Wajib Pajak.
|
Penghapusan NPWP Wanita Kawin
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
1.
|
Suami telah terdaftar sebagai
wajib pajak.
|
2.
|
Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin
dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
|
3.
|
Jika suami isteri berada pada satu
wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas
suaminya.
|
4.
|
Penghapusan NPWP baru dapat
dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.
|
Setelah persyaratan administrasi dan
persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP dilakukan dengan
sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh
:
1.
|
Wajib Pajak / Kuasanya.
|
|
2.
|
Petugas KPP dalam hal :
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak meninggal dunia tanpa
meninggalkan warisan;
|
|
b.
|
BUT atau Wajib Pajak Orang Pribadi
yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.
|
6. Pengertian dan fungsi nomor pengukuhan pengusaha
kena pajak
a. Pengertian
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PPKP
(pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha
yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau
pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
memiliki suratpengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban
perpajakan Pengusaha kena pajak.
b. Fungsi-fungsi
PPKP adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2. Untuk
melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah.
3. Untuk
pengawasan terhadap administrasi perpajakan.
7.Tempat dan jangka waktu pelaporan usaha
a. Jangka waktu pelaporan usaha:
Berdasarkan
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00
terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu pelaporan kegiatan usahanya
adalah pada tanggal 30 April 2012.
- Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha
Tempat
bagi Wajib Pajak di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP adalah di :
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
8.Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan
dalam hal :
1.
|
Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP
lain.
|
|
2.
|
Pengusaha Kena Pajak bubar.
|
|
3.
|
Pengusaha Kena Pajak tidak
memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
|
|
4.
|
Pengusaha Kena Pajak yang jumlah
peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN,
dengan ketentuan :
|
|
|
-
|
mengajukan permohonan pencabutan
PKP.
|
|
-
|
Diajukan setelah lewat jangka
waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
|
Berdasarkan
pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 TAHUN 2007,
Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6
bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan permohonan pencabutan pengukuhan PKP
serta 12 bulan untuk Wajib Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap, jika
setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka
permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan
dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir.
Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP
dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi
syarat sebagai berikut:
-
|
Utang pajak yang ada telah
dilunasi.
|
|
-
|
Telah dilaksanakan PSL
(Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak
yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
|
|
|
-
|
Wajib Pajak orang pribadi telah
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
|
|
-
|
Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
|
|
-
|
Wajib Pajak tidak mempunyai
kekayaan lagi.
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kewajiban wajib pajak adalah melakukan pembayaran pajak
yang merupakan kewajiban dan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang dikategorikan
dalam UU perpajakan. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus memiliki
syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan sistem self
assessment yang dianut oleh Sistem Perpajakan
di Indonesia.
B.
SARAN
Makalah yang
berjudul “Hak-hak dan kewajiban
wajib pajak” ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material
yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam
penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan
saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua
dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.
Langganan:
Postingan (Atom)